Yayasan Persekolahan Umat Katolik (SANPUKAT) terus memastikan tertib administrasi dan keberadaannya sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Sikka. Hal ini ditandai dengan diterimanya pembaruan Surat Keterangan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) SANPUKAT dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sikka.
Surat keterangan tersebut secara resmi diterima oleh Sekretaris SANPUKAT, Benyamin Yunianto Bisa, S. Fil., di Kantor Kesbangpol Kabupaten Sikka, Senin, 5 Oktober 2026. Surat tersebut diserahkan oleh Ernetiana Labo, S.S., Analis Kebijakan Bidang Ketahanan, Seni Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Kemasyarakatan pada Kesbangpol Kabupaten Sikka.
Penyerahan pembaruan surat keterangan ini menjadi bagian dari kewajiban administrasi SANPUKAT sebagai organisasi yang telah berbadan hukum dan menjalankan karya pelayanan di bidang pendidikan. Ernetiana menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membina, mewadahi, sekaligus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan yang berada di wilayahnya.
Menurutnya, setelah memperoleh status badan hukum, ormas tersebut juga perlu melaporkan keberadaannya kepada Kesbangpol sebagai bagian dari tertib administrasi organisasi.
“Sebagai ormas, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membawahi, membina, dan mewadahi ormas. Bagi ormas yang sudah berbadan hukum, tentunya harus memiliki SK Kemenkumham dan juga melaporkan keberadaannya kepada Kesbangpol,” jelas Ernetiana.
Ia menambahkan, laporan keberadaan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memiliki data mengenai organisasi kemasyarakatan yang menjalankan aktivitas di wilayah Kabupaten Sikka. Dengan demikian, pemerintah dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang organisasi kemasyarakatan.
“Kesbangpol akan membuat laporan keberadaan ormas berbadan hukum sesuai dengan undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan. Ini penting agar pemerintah mengetahui keberadaan serta dapat melakukan pengawasan terhadap kerja organisasi kemasyarakatan tersebut,” lanjutnya.
Bagi SANPUKAT, sebagai yayasan yang bergerak dalam penyelenggaraan pendidikan Katolik dan menaungi sekolah-sekolah di wilayah Keuskupan Maumere, SANPUKAT perlu memastikan seluruh aktivitas kelembagaannya berjalan dalam koridor hukum dan tata kelola organisasi yang baik.
Sekretaris SANPUKAT, Benyamin Yunianto Bisa, S. Fil., mengatakan bahwa pengurusan pembaruan surat tersebut merupakan bagian dari komitmen SANPUKAT untuk menjaga tertib administrasi dan memastikan kelembagaan yayasan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi SANPUKAT, pembaruan surat keterangan keberadaan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan. Kita ingin memastikan bahwa keberadaan dan aktivitas SANPUKAT sebagai organisasi berbadan hukum tercatat dengan baik pada pemerintah daerah dan seluruh administrasi kelembagaan kita berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Benyamin.
Ia mengatakan, tertib administrasi menjadi hal penting bagi SANPUKAT karena karya yayasan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya melalui penyelenggaraan pendidikan.
“SANPUKAT hadir dan bekerja di tengah masyarakat melalui karya pendidikan. Karena itu, selain menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan sekolah, kita juga perlu memastikan aspek kelembagaan dan administrasi organisasi tertata dengan baik. Ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab,” terang Benyamin. (Wue Admin)

