Sekolah selalu mengajarkan anak-anak untuk bersikap adil. Tapi tak selamanya sekolah mempraktekkan keadilan. Ketidakadilan di sekolah ada bermacam-macam bentuknya. Salah satunya ketika Kepala sekolah mengubah aturan gaji bagi guru yang telah bersertifikasi. Dengan kuasanya, Kepala Sekolah memutuskan bahwa gaji pokok dari dana sekolah, dana komite, dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dikurangi bagi guru-guru yang telah bersertifikasi. Guru-guru yang berhasil mendapatkan sertifikasi sebagai bentuk pengakuan dari negara atas upaya dan kecakapan mereka justru menerima potongan pada bagian tertentu dari penghasilan selama ini yang mereka terima dari sekolah. Alasannya? Guru-guru bersertifikasi toh sudah menerima lebih dari pemerintah sehingga gaji mereka di sekolah boleh dialokasikan kepada guru-guru yang belum bersertifikasi. Sebuah pembenaran yang tampaknya ingin menunjukkan keadilan. Tapi benarkah itu?. Memang aneh. Di sebuah dunia yang menjanjikan bahwa kerja keras akan berbuah hasil, kabar seperti ini terdengar seperti mengiris janji itu sendiri.
Sampai di sini dunia pun teringat John Rawls. John Rawls, seorang filsuf politik dari Amerika pernah membayangkan dunia yang adil bukan sebagai dunia yang sama rata, melainkan dunia yang tahu bagaimana mengelola ketimpangan. Ia menulis dalam A Theory of Justice, bahwa keadilan adalah “fairness. Di sana ia berbicara tentang dua hal yakni prinsip kesempatan yang adil (Fair Equality of Opportunity) dan prinsip perbedaan (Difference Principle) .(John Rawls, 2012).
Pertama-tama tentang prinsip kesempatan yang adil. Rawls bicara tentang struktur sosial yang sejak seseorang lahir telah merentangkan jalan yang tak sama. Karena itu, kesempatan yang adil tak cukup bila hanya tersedia. Kesempatan itu juga harus bisa dicapai oleh siapa pun terlepas dari posisi awal mereka dalam sistem sosial. (John Rawls, 2012). Entah status keluarga, keadaan ekonomi, atau keputusan administratif di ruang kepala sekolah sekalipun. Tujuannya agar mengurangi pengaruh kontingensi sosial dan keberuntungan alamiah. (John Rawls, 2012).
Kesempatan yang adil itu dapat dilihat misalnya dalam program sertifikasi guru. Program ini adalah bentuk dari kesempatan yang adil untuk mendapatkan penghasilan tambahan berdasarkan upaya dan keberhasilan dalam melewati proses program tersebut. Meskipun program ini bertahap berdasarkan masa kerja, partisipasi dalam program itu sendiri dan kelulusannya dapat dilihat sebagai upaya memanfaatkan kesempatan yang ada. Kendati demikian, kesempatan yang adil itu sewaktu-waktu bisa berubah menjadi iusi tatkala guru yang berhasil dalam program sertifikasi justru dikurangi gajinya di sekolah demi menambahkan gaji guru yang belum sertifikasi. Hal ini mengakibatkan kebuntuan antara kebebasan dan nilai. Kebebasan dapat berupa hak untuk berpartisipasi, sedangkan nilai berkaitan dengan kemampuan individu untuk mencapai tujuan. (John Rawls, 20212). Dalam konteks sertifikasi guru, kebebasan guru untuk mengikuti kesempatan program sertifikasi tidak beriringan dengan kebijakan pemangkasan gaji di sekolah yang sesungguhnya mengurangi nilai dari kesempatan.

Rawls memang tidak menulis tentang sekolah atau sertifikasi. Tapi dari Rawls, kita belajar bahwa prinsip-prinsip keadilan bukan tentang mengalokasikan gaji sekolah secara ad hoc kepada guru yang belum sertifikasi. Apalagi guru yang bersertifikasi bukan sekadar menerima tambahan penghasilan dari pemerintah, melainkan mereka telah berupaya untuk lulus dalam program sertifikasi. Dan upaya, dalam pandangan Rawls, adalah bagian dari harapan sah. (John rawls, 2012). Karena itu, mengubah hasil dari proses yang sahih hanya demi membantu gaji guru yang belum bersertifikasi justru mencederai prinsip kesempatan yang adil.
Yang kedua tentang prinsip perbedaan. Rawls tak menolak ketidaksetaraan. Tapi ia memberi syarat. Bahwa ketidaksetaraan itu hanya sah jika mengangkat mereka yang paling kurang beruntung. (John Rawls, 2012). Hal itu berarti bahwa jika seorang guru mendapatkan lebih karena sertifikasinya, maka guru yang belum sertifikasi pun mestinya ikut terdorong ke arah yang sama. Dalam hal ini, institusi memberi ruang bagi yang paling tidak beruntung untuk memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi dan memastikan sekolah membayar gaji yang adil kepada guru sejak awal saat guru tersebut masuk sekolah berdasarkan sistem yang adil. Apabila sistem penggajian di sekolah sejak awal sudah adil, maka hasil distribusi yang muncul dari sistem itu juga dianggap adil sekalipun dalam perjalanan waktu ada guru sertifikasi yang mendapat tambahan dana dari pemerintah sehingga nasibnya terlihat lebih baik dari guru yang belum sertifikasi. Hasil yang adil dari prosedur yang adil berarti guru yang bersertifikasi menerima gaji dari sekolah tanpa pemangkasan ditambah gaji sertifikasi dari pemerintah yang mereka peroleh dari partisipasi dalam kesempatan yang adil
Memangkas gaji sekolah dari guru bersertifikasi yang telah meningkatkan status mereka melalui usaha dan kesempatan bukan cara untuk mencapai keadilan distribusi. Prinsip Perbedaan Rawls tidak membenarkan mengambil dari orang yang berhasil memperbaiki nasibnya hanya karena mereka sekarang “terlihat” lebih baik. Karena itu, tak ada yang salah dan tak ada gaji sekolah yang perlu dipangkas hanya karena penghasilan guru yang bersertifikasi terlihat lebih besar dari guru yang belum sertifikasi sebab para guru yang sertifikasi pun memperoleh tambahan dana itu melalui upaya yang sah. Hal ini selaras dengan pandangan Rawls bahwa sistem yang adil sebagai prosedur. Bila prosedurnya adil, hasilnya betapa pun tak merata tetap bisa dianggap sah. (John Rawls, 2012)
Maka pertanyaannya kembali: apakah pemotongan gaji sekolah bagi guru yang bersertifikasi itu adil? jawabannya: tidak.
Sebab keputusan itu menghukum keberhasilan dan mencampuri hasil dari sebuah prosedur yang sebelumnya sah. Alih-alih memangkas gaji guru yang bersertifikasi untuk membantu gaji guru yang belum sertifikasi supaya ada sedikit kesetaraan, hal ini justru membuka ruang bagi ketidakadilan. Bagi Rawls, keadilan bukan membuat semua orang sama rata, melainkan menjaga agar siapa pun, dari mana pun, bisa berjalan dengan kaki sendiri, ke arah yang ia tuju secara fair tanpa diganjal karena telah melangkah lebih dulu, karena telah memperbaiki nasibnya lebih dahulu. (Christian romario).
PUSTAKA
Rawls, John. A Theory of Justice. Revised Edition. Belknap Press, 2012.

